METERI SURAT MEDIASI
TUGAS SURAT MEDIASI
NAMA. :Muhammad Husein
NIM : 11170453000030
JURUSAN : Hukum Tata Negara
MATA KULIAH : Pratik Peradilan Agama
DOSEN PENGAMPUN : Dr. Kamarusdiana M.H
MATERI SURAT MEDIASI
Mediasi adalah upaya penyelesaian koonfonlik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral,yang tidak memliliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai solusi yang diterima oleh kedua belah pihak dengan metode cepat dan murah serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada pihak yang menemukan jalan keluar yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan.
Jenis perkara yang diselesaikan melalui prosedur niaga, pengadilan hubungan industrial,keberetan atas putusan badan penyelesaian sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib lebih dahulu di upayakan penyelesaian melauli perdamaian dengan bantuan mediator. (pasal 4 perma no.1 ahun 2008)
Tahap dan prosen mediasi dalam waktu paling lama lima hari kerja setelah para pihak menunjukan mediator yang di sepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lian dan kepda mediatir. apabila gagal dalam lima hari maka menyerahkan ke kapda hakim mediator yang ditunjuk.
Proses mediasi selama empat puluh hari kerja sejak mediator dipilih oleh pihak atau disetujui majelis hakim. tasa dasar kesepakatan para pihak jangka waktu mediasi dapat diperpanjang empat belas hari kerja sejak masa empat puluh hari selesai.
jiak diperlukam atas dasar kesepekatan bersama mediasi dpat dilaksanakan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi (PAsal 13 perma No.1 tahun 2008)
Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal jika salah satu pihak atau kuasa hukumnya dua kali berturut-turut tidak mengahdiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan mediasi yang telah disepakti atau telah dua kali berturu-turut mediasi tidak berjalan
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari ber agi pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak (pasal 14 perma NO.1 tahun 2008
JIka mediasi menghasilakn kesepekatan perdamaan, para p[ihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
Tugas-tugas mediator
> Mediatot wajib mempersiapkan usulan jadwal mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakti.
> Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
> Wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka (pasal 15 perma No. 1 Tahun 2009
Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang pengadilam timgkat pertama atau ditempat lain disepakti oleh para pihak. mediator hakim tidak boleh menyelenggarakamn mediasi di luar pemngdilan. penyyelenggraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya (pasal 20 perma No. 1 tahun 2008)
Para pihak dengan bantuan mediatorbersertifikat yang berhasil menyelesaikan sengketa diluar pengadilan dengan kesepakatan perdamaian daoat menagjukam kesepatakan permainan tersebut ke pengadilan yang berwenang untuk memperlohe akta perdamaian dengan cara mengajukam gugatan. haru diserati atau dilampirkan kesepakatan perdamian dan dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak dengan objek sengketa
Hakim dihapdapi para pihak hanya akan mengautkam lkesepayakan per,maian dalam bentuk akta permaian apabila kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Sesuai kehendak,para pihak, tidak bertentangan dengan hukum, tidak merugikam pihak ketiga, dapat diesksekusi, dengan iktikad baik (pasal 23 perma No.1 tahun 2008)
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Kamarusdiana, M.H. Hukum Acara Perdata. Mega Adhi Samitra, Jakarta.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi
Komentar
Posting Komentar